Sebagai respon atas dinamika kebutuhan investasi dan percepatan berusaha, Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menetapkan Keputusan Nomor 1637 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi sebuah terobosan fundamental yang mereformasi tata kelola perizinan lingkungan di Indonesia. Anda dapat menghubungi jasa konsultan kami untuk mendapatkan informasi tentang integrasi proses penerbitan Persetujuan Lingkungan dengan Persetujuan Teknis (Pertek), Rincian Teknis (Rintek), hingga Dokumen Rincian Teknis (DRT) dalam satu alur yang koheren dan efisien melalui Amdalnet.
Persetujuan Teknis yang diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan termasuk Persetujuan Teknis (Pertek):
- Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
- Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME)
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan
- pengelolaan Limbah B3.
Salinan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1637 Tahun 2025 dapat anda akses pada: Salinan SK MenLH-KaBPLH No. 1637 tentang Integrasi Pertek, DRT, Rintek-2-24
Anda juga dapat mengakses Amdalnet melalui link https://amdalnet.kemenlh.go.id/#/
Landasan Hukum dan Tujuan Utama
Keputusan ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan Persetujuan Lingkungan sebagai salah satu syarat dasar perizinan berusaha. Selain itu juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan memberikan kepastian hukum melalui sebuah sistem yang terpadu.
Mekanisme Kunci: Integrasi dan Proses Paralel
Inti dari perubahan yang diusung oleh Kepmen LH 1637/2025 terletak pada dua pilar utama:
- Sentralisasi Sistem: Seluruh proses, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan persetujuan, kini wajib dilakukan melalui sistem informasi Amdalnet yang telah terintegrasi penuh dengan sistem Online Single Submission (OSS).
- Proses Paralel: Inovasi paling signifikan adalah dimungkinkannya proses permohonan berjalan secara paralel. Artinya, pemrakarsa dapat mengajukan permohonan penilaian dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) secara bersamaan dengan permohonan Persetujuan Teknis dan/atau Persetujuan Awal dari kementerian/lembaga sektor terkait. Ini memangkas waktu tunggu secara drastis dibandingkan dengan alur sekuensial sebelumnya.
Amdalnet dikembangkan lebih lanjut untuk bisa melakukan proses integrasi Persetujuan Lingkungan dengan persetujuan teknis (Pertek), rincian teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3 dan Daftar Rincian Teknis (DRT) penyimpanan limbah non B3, silakan menghubungi konsultan kami untuk mendapatkan informasi terkait hal ini.
Rincian Alur Proses dan Jangka Waktu yang Wajib Diketahui
Keputusan Menteri ini menetapkan kerangka waktu yang ketat dan terukur untuk memproses setiap jenis dokumen lingkungan.
Untuk Pengajuan Dokumen AMDAL:
- Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA): Proses ini dibagi menjadi penilaian administrasi (paling lama 3 hari kerja) dan penilaian substansi (paling lama 10 hari kerja sejak administrasi dinyatakan lengkap).
- Penilaian Andal dan RKL-RPL: Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup diwajibkan menyelesaikan keseluruhan proses penilaian dalam rentang waktu total 50 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. Jangka ini sudah termasuk:
- Rapat penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan.
- Waktu perbaikan bagi pemrakarsa, yang diberikan hingga tiga kali kesempatan perbaikan dengan masing-masing durasi 10 hari kerja.
Untuk Pengajuan Dokumen UKL-UPL: Proses untuk UKL-UPL dirancang agar lebih cepat:
- Pemeriksaan Administrasi: Diselesaikan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan masuk ke sistem Amdalnet.
- Pemeriksaan Substansi: Dilakukan paling lama 5 hari kerja, diikuti kesempatan perbaikan bagi pemrakarsa selama 5 hari kerja, dan pemeriksaan hasil perbaikan dalam 5 hari kerja berikutnya.
Untuk Dokumen DELH dan DPLH: Bagi usaha yang telah berjalan namun belum memiliki Persetujuan Lingkungan, pengurusan DELH/DPLH dapat dilakukan secara paralel dengan proses permohonan Surat Keputusan Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah (SAPP). Ini memberikan efisiensi bagi usaha yang ingin melegalkan status lingkungannya.
Persyaratan dan Kewajiban Baru bagi Pemrakarsa & Penyusun
Selain alur proses, ada beberapa ketentuan persyaratan yang perlu mendapat perhatian khusus:
- Pembatasan bagi Penyusun AMDAL: Untuk menjaga kualitas dokumen, Ketua Tim Penyusun Amdal (KTPA) dan Anggota Tim (ATPA) hanya dapat menyusun maksimal 3 dokumen lingkungan dalam waktu bersamaan.
- Kelengkapan Persetujuan Awal dan Teknis: Untuk penilaian Andal dan RKL-RPL, bukti pengajuan permohonan Persetujuan Teknis atau surat prinsip dari kementerian/lembaga sektor dapat diterima sebagai kelengkapan bersyarat pada tahap awal. Namun, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) hanya dapat diterbitkan setelah kesesuaian ruang dan Pertek terbit.
Konsekuensi Ketidakpatuhan Terhadap Tata Waktu
Aturan ini sangat menekankan disiplin waktu. Jika pemrakarsa tidak dapat memenuhi batas waktu perbaikan yang telah ditetapkan, maka proses penilaian akan ditolak dan permohonan harus diajukan ulang dari awal. Di sisi lain, setiap tahapan proses yang dilalui oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH) dan Unit Teknis wajib dinotifikasikan ke dalam sistem Amdalnet, menciptakan transparansi bagi semua pihak.
Kesimpulan
Kepmen LH/KaBPLH Nomor 1637 Tahun 2025 adalah langkah transformatif dalam perizinan lingkungan di Indonesia. Dengan adanya integrasi sistem, proses paralel, dan kepastian waktu, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem investasi yang lebih menarik dan transparan dengan mempercepat proses persetujuan lingkungan melalui Amdalnet. Pelaku usaha kini dituntut untuk lebih proaktif, mempersiapkan dokumen dengan kualitas terbaik, dan disiplin terhadap linimasa yang ditentukan untuk dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh regulasi baru ini.
Perubahan regulasi ini menuntut adaptasi yang cepat dan pemahaman yang mendalam. Jika Anda memerlukan asistensi ahli untuk memastikan proses integrasi persetujuan lingkungan melalui Amdalnet Anda berjalan lancar sesuai Kepmen LH 1637/2025, jangan ragu untuk menghubungi jasa konsultan kami .
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Jasa Konsultan Lingkungan dan Perizinan Berusaha
PT Citra Melati Alam Prima adalah jasa konsultan lingkungan dan perizinan dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun. Selain memberikan layanan perizinan berusaha secara terintegrasi, kami juga memastikan bahwa dalam proses perizinan dan persetujuan yang kami kerjakan sesuai dengan regulasi terbaru. Selain itu kami juga merupakan jasa konsultan lingkungan dan perizinan berusaha yang merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup.
Untuk mendapatkan informasi baru tentang pelaksanaan integrasi persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis penyimpanan limbah B3 maupun Daftar Rincian Teknis (DRT) penyimpanan limbah non B3 melalui Amdalnet silakan menghubungi jasa konsultan lingkungan dan perizinan PT Citra Melati Alam Prima.
Kami menyediakan layanan terpadu hingga Anda memperoleh perizinan berusaha, maupun layanan secara terpisah sesuai dengan kebutuhan Anda. Daftar mengenai layanan kami dapat diakses pada halaman layanan dan Anda dapat segera terhubung dengan narahubung kami melalui tautan berikut. Tips lain untuk memilih konsultan lingkungan terbaik dapat Anda baca pada artikel ini.
Penulis: Nizar