Kewajiban Pelaporan Bagi Pemegang KKPRL

Kewajiban Pelaporan Bagi Pemegang KKPRL
Pelaporan tahunan KKPRL

Seperti halnya perizinan pemanfaatan ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi pengajuan perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut. KKPRL ini harus dimiliki oleh pemrakarsa kegiatan di ruang laut sebelum mengajukan perizinan lingkungan, di mana perizinan lingkungan merupakan persyaratan dasar berikutnya dalam pengajuan perizinan berusaha dan nonberusaha.

Adapun KKPRL terdiri dari dua output yaitu:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Nonberusaha
  • Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Nonberusaha pemerintah/pemerintah daerah.

Sebagai izin pemanfaatan ruang laut, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) memiliki masa berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yaitu masa berlaku KKPRL adalah:

  • sampai dengan berakhirnya Perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha,
  • dalam hal perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha belum diterbitkan, persetujuan berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.

Dengan demikian dalam proses operasi suatu usaha dan/atau kegiatan, perlu dilakukan pengawasan terhadap aktivitas prakonstruksi, konstruksi dan operasi untuk memastikan pengelolaan dampak dan pemantauan lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pemanfaatan ruang laut adalah kewajiban pemegang izin KKPRL untuk melakukan pelaporan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun sekali. Sebagai pemenuhan kewajiban tersebut, artikel ini ditulis untuk menjelaskan tentang pelaksanaan pelaporan PKKPRL.

Materi terkait KKPRL dapat diakses pada tautan di artikel berikut, LinkedIn berikut, dan podcast berikut.

Detail penjelasan mengenai KKPRL sebagai syarat perizinan bagi kegiatan nonberusaha dapat diakses pada tautan di artikel berikut.

Materi terkait persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mengajukan perizinan berusaha dapat diakses pada tautan di artikel berikut, LinkedIn berikut, dan podcast berikut.

Pemegang KKPRL

Pihak yang disebut sebagai pemegang KKPRL adalah setiap orang yang telah mendapatkan baik KKPRL ataupun KKRL yang digunakan sebagai izin pemanfaatan ruang laut untuk usaha dan/atau kegiatan mereka. KKPRL harus dimiliki apabila rencana kegiatan berlangsung selama paling tidak 30 (tiga puluh) hari di ruang laut.

Hak dan Kewajiban Pemegang KKPRL

Pemohon KKPRL melakukan pengajuan untuk mendapatkan hak, yang akan didapatkan setelah memperoleh Persetujuan KKPRL (PKKPRL) untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan berusaha /nonberusaha atau konfirmasi KKPRL (KKRL) untuk kegiatan pemerintah/pemerintah daerah.

Hak pemegang KKPRL

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, hak yang diperoleh bagi pihak yang memegang KKPRL dalam Pasal 136 yaitu:

  1. menggunakan persetujuan atau konfirmasi untuk pemenuhan persyaratan atau pengurusan perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha; dan
  2. memanfaatkan dan/atau menggunakan ruang sesuai lokasi, jenis kegiatan, luasan, dan jangka waktu sesuai dengan persetujuan atau konfirmasi yang diberikan.

Kewajiban pemegang KKPRL

Selain mendapatkan hak seperti yang telah dituliskan di atas, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut , dalam Pasal 137 pemegang KKPRL juga harus memenuhi kewajiban berupa:

  1. memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
  2. memberikan akses untuk nelayan kecil yang sudah secara rutin melintas.
  3. menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
  4. melakukan kegiatan secara ramah lingkungan.
  5. menjaga kelestarian ekosistem laut dan melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan.
  6. menjaga kehidupan dan alur migrasi biota laut.
  7. memberikan akses/tempat berlindung kepada siapapun dalam kondisi darurat.
  8. melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan/usaha.
  9. membongkar bangunan dan instalasi di laut apabila masa berlaku telah habis dan kegiatan/usaha tidak dilanjutkan lagi.
  10. tidak menimbulkan konflik sosial.
  11. tidak menimbulkan gangguan bagi pelaksanaan kepentingan keselamatan, pertahanan keamanan, dan memperhatikan kepentingan nasional.
  12. menyampaikan laporan perolehan Perizinan Berusaha atau perizinan nonberusaha.
  13. menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri yang paling sedikit memuat:
    1. kemajuan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, dan/atau perizinan nonberusaha; dan
    2. realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal perizinan berusaha dan/atau perizinan nonberusaha telah diterbitkan.
  14. bermitra dengan pengelola Kawasan Konservasi di Laut dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan dalam hal lokasi kegiatan berada dalam Kawasan Konservasi di Laut;
  15. melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi; dan/atau
  16. menyediakan prasarana dan sarana pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya.

Pelaporan KKPRL

Berkaitan dengan kewajiban penyampaian laporan tertulis setiap tahun, pemegang KKPRL dapat melakukan pelaporan dengan tahapan:

  1. Laporan tertulis yang telah disusun ditujukan kepada menteri kelautan dan perikanan cq. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
  2. Laporan tertulis tersebut kemudian disampaikan melalui tautan e-sea.kkp.go.id atau surat elektronik (surel/email) pengendalian.prl@gmail.com dan pelayanan_djprl@kkp.go.id.

Batas akhir bagi pemegang KKPRL untuk menyampaikan laporan tertulis adalah satu tahun sejak KKPRL diterbitkan atau sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat dinas yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut kepada pemegang KKPRL.

Sistematika Laporan Tahunan KKPRL

Laporan tertulis yang disampaikan harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan, terdiri dari:

  1. Surat pengantar

Surat pengantar ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut dan berisi data diri penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memegang KKPRL. Data diri yang harus dituliskan meliputi:

  • nama
  • jabatan
  • alamat
  • email
  • telepon
  • nomor KKPRL
  • tanggal terbit
  • tanda tangan pemegang KKPRL
  1. Laporan tahunan

Laporan tahunan pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut baik bagi Persetujuan KKPRL (PKKPRL) maupun Konfirmasi KKPRL (KKRL) memiliki format yang sama. Format laporan tahunan dapat Anda akses melalui tautan ini atau mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut No. 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut.  Di dalam format pelaporan, secara umum muatan yang harus diisikan adalah:

  • identitas pemegang persetujuan/konfirmasi
  • identitas penanggung jawab
  • kemajuan perizinan yang diperoleh
  • realisasi pemanfaatan ruang laut
  • pemenuhan kewajiban pemegang PKKPRL/KKRL
  • catatan/keterangan lainnya pemegang persetujuan/konfirmasi

Peran Konsultan dalam Pemenuhan Pelaporan KKPRL

Dalam memenuhi kewajiban ini, pemegang KKPRL wajib memenuhi semua substansi pada format yang telah disediakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bagi pemegang KKPRL yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi substansi yang dibutuhkan maka dapat menggunakan jasa konsultan. Konsultan yang dipilih sebaiknya telah berpengalaman dalam penyusunan laporan pengajuan KKPRL dan mengetahui informasi yang dibutuhkan dalam menyusun materi pelaporan KKPRL.

PT Citra Melati Alam Prima merupakan konsultan teknik lingkungan dan perizinan yang telah membantu perusahaan atau klien dalam penyusunan laporan pengajuan KKPRL untuk berbagai jenis kegiatan. Persetujuan yang telah dibantu pengajuannya oleh PT Citra Melati Alam Prima adalah sebanyak 17 PKKPRL pada tahun 2023. Pengajuan tersebut meliputi kegiatan pelabuhan, terminal khusus (tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan pembuangan hasil pengerukan ke laut (dumping area). Anda dapat melihat layanan kami secara lengkap pada menu layanan kami untuk mengetahui layanan yang kami miliki.