Aturan Terbaru Persetujuan Lingkungan: Pelaku Usaha Wajib Menggunakan Amdalnet

Aturan Terbaru Persetujuan Lingkungan: Pelaku Usaha Wajib Menggunakan Amdalnet

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus mendorong penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup yang lebih modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan sistem berbasis digital (Amdalnet). Transformasi ini tidak hanya bertujuan menyederhanakan prosedur administrasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses persetujuan lingkungan dapat dipantau secara tertib dan terstandar.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, diterbitkan Instruksi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet untuk Proses Persetujuan Lingkungan (Inmen LH 01/2025). Melalui instruksi ini, seluruh tahapan persetujuan lingkungan diwajibkan menggunakan sistem Amdalnet sebagai satu-satunya platform resmi.

Materi lengkap Inmen LH 01/2025 lebih detail dapat diakses di sini.

Anda dapat mengakses materi tentang integrasi persetujuan lingkungan melalui Amdalnet dengan membuka tautan ini. Sedangkan materi tentang integrasi Amdalnet dengan OSS untuk penapisan dokumen lingkungan dapat Anda akses melalui tautan ini.

Apa itu Amdalnet?

Dalam mendukung digitalisasi perizinan lingkungan, KLH/BPLH mengembangkan Amdalnet sebagai sistem terintegrasi yang digunakan untuk mengelola seluruh proses persetujuan lingkungan secara elektronik. Kehadiran Amdalnet diharapkan mampu menggantikan proses manual yang selama ini dinilai kurang efisien dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data.

Amdalnet merupakan sistem perizinan lingkungan berbasis digital yang dikelola oleh KLH/BPLH. Melalui sistem ini, Pelaku usaha dapat melakukan penapisan jenis dokumen lingkungan secara otomatis, asistensi pelingkupan, mengunggah dokumen persyaratan, memantau proses penilaian, hingga menerima hasil persetujuan lingkungan. Selain itu, Amdalnet juga menyediakan digital workspace (Amdal Digital Workspace) dan integrasi dengan sistem perizinan berusaha melalui OSS-RBA.

Dengan adanya Inmen LH 01/2025, seluruh proses penilaian, pemeriksaan, dan penerbitan persetujuan lingkungan wajib melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet. Tidak diperkenankan menggunakan sistem lain di luar Amdalnet ataupun diproses secara manual tidak melalui sistem. Amdalnet dapat Anda akses melalui tautan ini.

Permohonan Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet

Untuk memastikan alur pelayanan yang terstruktur, Amdalnet mengakomodasi seluruh tahapan permohonan persetujuan lingkungan secara berurutan dan terdokumentasi. Setiap tahapan dirancang agar dapat dipantau oleh pemrakarsa maupun pihak penilai secara transparan.

Terdapat beberapa tahapan proses melalui Amdalnet yang terdiri dari:

  1. Pengumuman rencana usaha/kegiatan
  2. Penyusunan dan penilaian Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL, serta Addendum Andal dan RKL-RPL
  3. Uji kelayakan
  4. Pengisian dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL
  5. Penerbitan persetujuan lingkungan
  6. Perubahan persetujuan lingkungan tanpa disertai penyusunan dokumen lingkungan baru
  7. Pengisian Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Ruang Lingkup Pemanfaatan Amdalnet

Sebagai sistem yang digunakan secara menyeluruh, Amdalnet tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengunggahan dokumen, tetapi juga sebagai platform manajemen proses persetujuan lingkungan dari awal hingga akhir.

Pemanfaatan Amdalnet untuk seluruh tahapan persetujuan lingkungan meliputi:

  1. Pendaftaran akun dan login Amdalnet Pemrakarsa dan Penyusun
  2. Penapisan jenis dokumen lingkungan
  3. Penyusunan dokumen lingkungan sesuai hasil penapisan, seperti Kerangka Acuan Andal, Andal dan RKL-RPL, Formulir UKL-UPL, Addendum Andal dan RKL-RPL, serta perubahan persetujuan lingkungan tanpa dokumen
  4. Pengelolaan Tim Anggota Sekretariat dan Validator Administrasi serta penugasan kepada Penanggung Jawab Materi (PJM)
  5. Uji administrasi
  6. Penjadwalan rapat, pembuatan undangan, dan link daftar hadir
  7. Penilaian substansi dokumen lingkungan (saran, pendapat, dan tanggapan)
  8. Pembahasan rapat penilaian (daring, luring, atau hybrid)
  9. Uji kelayakan
  10. Penerbitan persetujuan lingkungan
  11. Pendokumentasian dokumen lingkungan eksisting
  12. Perubahan persetujuan lingkungan tanpa penyusunan dokumen lingkungan baru
  13. Arsip digital dokumen lingkungan hidup

Batas Waktu Kewajiban Penggunaan Amdalnet

Penerapan Amdalnet sebagai sistem wajib memiliki batas waktu yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penyesuaian secara bertahap. Ketentuan ini juga bertujuan mencegah terjadinya dualisme sistem dalam proses persetujuan lingkungan.

Berdasarkan Inmen LH 01/2025, penggunaan Amdalnet wajib diterapkan paling lambat pada tanggal 1 Juni 2026. Setelah melewati tanggal tersebut, dokumen lingkungan yang diproses di luar sistem Amdalnet dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan.

Upaya untuk Menunjang Penggunaan Amdalnet

Keberhasilan implementasi Amdalnet tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga kesiapan sumber daya dan dukungan kelembagaan di tingkat daerah. Oleh karena itu, Inmen LH 01/2025 turut mengatur peran pemerintah daerah dalam menunjang operasional sistem ini.

Melalui Inmen LH 01/2025, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyediakan:

  1. Sumber daya manusia yang kompeten dalam pengoperasian Amdalnet di Instansi Lingkungan Hidup setempat, minimal sejumlah 5 orang yang berperan sebagai Admin Sekretariat, Validator Administrasi, dan minimal 2 orang PJM
  2. Dukungan kanal resmi layanan informasi atau helpdesk daerah, minimal 1 orang untuk membantu pelaku usaha atau penyusun dalam melakukan proses pengurusan permohonan persetujuan lingkungan melalui sistem Amdalnet
  3. Sarana atau prasarana pendukung operasional sistem yang dilengkapi dengan koneksi internet stabil untuk mendukung proses pelayanan secara online dan digital
  4. Penyampaian progres layanan dan kendala setiap 3 bulan sekali melalui kanal layanan Amdalnet atau Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Amdalnet

Selain pemerintah, pelaku usaha atau pemrakarsa juga memegang peran penting dalam memastikan proses persetujuan lingkungan berjalan sesuai ketentuan. Peran dan tanggung jawab pelaku usaha atau pemrakarsa dalam penggunaan Amdalnet ditunjukkan pada gambar berikut.

Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Amdalnet

Dokumen yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha

Pada tahap awal, khususnya dalam proses penapisan, pelaku usaha perlu memastikan kesiapan dokumen pendukung agar proses pada Amdalnet dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Surat Kesesuaian Tata Ruang dalam format PDF
  2. Peta tapak proyek dalam format PDF dan SHP
  3. Dokumen hasil penapisan di OSS
  4. Dokumen SPPL dari OSS

Manfaat Amdalnet untuk Pelaku Usaha

Penerapan Amdalnet tidak hanya memberikan kepastian regulasi, tetapi juga menawarkan berbagai keuntungan praktis bagi pelaku usaha dalam mengurus persetujuan lingkungan. Penggunaan Amdalnet sebagai sistem perizinan lingkungan berbasis digital memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, seperti:

  1. Proses permohonan persetujuan lingkungan lebih cepat dan efektif karena persyaratan yang dibutuhkan disampaikan secara online
  2. Sistem perizinan yang bersifat transparan karena status permohonan dan hasil pemeriksaan diketahui secara langsung (real time) melalui Amdalnet
  3. Terintegrasi dengan OSS-RBA sehingga persetujuan lingkungan menjadi bagian dari rangkaian perizinan berusaha secara menyeluruh

Instruksi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 menjadi bagian penting dalam upaya digitalisasi sistem perizinan lingkungan melalui Amdalnet. Bagi pelaku usaha, memahami penggunaan sistem Amdalnet merupakan langkah strategis untuk mempermudah proses perizinan yang lebih efisien, transparan, terintegrasi, dan mendukung keberlanjutan usaha.

PT Citra Melati Alam Prima: Konsultan Perizinan dan Lingkungan Terintegrasi

Dengan ditetapkannya Amdalnet sebagai sistem perizinan lingkungan, pelaku usaha dituntut untuk lebih cermat dalam memenuhi ketentuan serta melaksanakan tanggung jawab perizinan sesuai Inmen LH 01/2025, termasuk dalam pemilihan tim penyusun dokumen lingkungan.

PT Citra Melati Alam Prima, dengan pengalaman lebih dari dua dekade di bidang perizinan dan lingkungan, siap mendampingi proses penyusunan dokumen lingkungan serta memastikan integrasi persyaratan ke dalam Amdalnet berjalan sesuai ketentuan terbaru.

Anda dapat mengakses layanan kami di sini dan melakukan konsultasi secara langsung melalui kontak kami agar menemukan solusi terbaik unutk kebutuhan perizinan usaha Anda.

 

Penulis: Reynafa Agustin