Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan salah atau persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha selain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). SLF akan diterbitkan oleh pemerintah apabila bangunan gedung telah laik fungsi. Untuk memudahkan pelaku usaha, dalam pengajuan SLF pelaku usaha dapat menunjuk jasa konsultan perizinan.
Informasi lebih mendalam mengenai layanan jasa konsultan SLF terkait:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dapat diakses melalui tautan ini,
- pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dapat diakses melalui tautan ini,
- cara pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG dapat diakses melalui tautan ini.
- cara pengurusan PBG dapat diakses melalui tautan ini.
Definisi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 1 ayat (18) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Fungsi SLF
Sertifikat Laik Fungsi wajib dimiliki untuk pemenuhan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu SLF juga berfungsi untuk memastikan bangunan gedung:
- aman untuk digunakan,
- telah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Pengajuan Permohonan SLF
Pemohon akan memperoleh SLF apabila bangunan yang diajukan telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penentuan kesesuaian kondisi bangunan dengan standar teknis, diperlukan proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli bangunan gedung.
Pengajuan permohonan SLF dapat dilakukan pemohon melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dimohonkan melalui tahapan:
- pengumpulan dan analisis data,
- penyusunan berkas,
- pengajuan permohonan,
- verifikasi administrasi*,
- kunjungan lapangan/konsultasi,
- verifikasi teknis, dan
- penerbitan SLF**.
*Pada tahapan verifikasi administrasi, pemohon mengirimkan berkas dalam bentuk cetak ke Dinas. Ketentuan ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
**SK SLF yang telah diterbitkan dapat dicetak secara mandiri atau diambil melalui kantor Dinas sesuai dengan peraturan Dinas setempat.
Dalam mengajukan permohonan ini, pelaku usaha dapat menunjuk jasa konsultan SLF yang telah berpengalaman agar proses pengajuan berjalan tepat waktu.
Kebutuhan Data untuk Pengajuan Permohonan SLF
Data yang harus disiapkan untuk melakukan pengajuan permohonan SLF terdiri dari data administrasi, data teknis, dan data gedung eksisting.
Data administrasi
Pemohon harus melengkapi data administrasi yang terdiri dari data tanah dan data umum.
Data Tanah
Data yang harus dipenuhi berupa:
- legalitas bukti kepemilikan lahan,
- akta perusahaan, dan
- data hasil penyelidikan tanah*.
* data hasil penyelidikan tanah dibutuhkan untuk penyusunan laporan struktur oleh konsultan apabila saat pengajuan SLF pemohon tidak memiliki laporan struktur
Data Umum
Sedangkan data umum yang harus dilengkapi meliputi:
- perizinan dan rekomendasi teknis yang dimiliki antara lain:
- KRK/KKPR,
- IMB/PBG disertai bukti bayar retribusi,
- Persetujuan lingkungan,
- Rekomendasi drainase/peil banjir,
- Rekomendasi lalu lintas, dan
- Rekomendasi/persyaratan teknis dari instansi terkait yaitu:
- Sistem proteksi kebakaran,
- Instalasi Listrik,
- Keselamatan dan kesehatan kerja, sistem transportasi vertikal, dan penangkal petir, dan
- Data perencana bersertifikat.
Data Teknis
Pemohon harus melengkapi data teknis berupa data arsitektur, struktur, dan mechanical electrical plumbing (MEP). Jenis Data yang harus diunggah pemohon antara lain:
- gambar perencanaan arsitektur, struktur dan mechanical electrical plumbing (MEP),
- laporan perhitungan struktur, dan
- spesifikasi teknis terbangun, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural maupun struktural).
Data Teknis Gedung Eksisting
Data eksisting yang perlu disiapkan oleh pemohon, yaitu:
- laporan pemeriksaan kelaikan dan fungsi bangunan gedung,
- laporan pemeriksaan berkala,
- as built drawing arsitektur, struktur dan mechanical electrical plumbing (MEP) dengan dilengkapi tanda tangan pemrakarsa dan kontraktor,
- Perhitungan Teknis dan Dokumen Rencana Teknis saat pembangunan gedung/laporan forensik,
- tes beton, dan
- Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis Bersertifikat.
Dalam mempersiapkan data yang dibutuhkan di atas, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan penyedia jasa konsultan SLF yang berpengalaman agar data yang dipersiapkan cukup lengkap.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dan Peran Jasa Konsultan SLF
Sebelum menerbitkan SLF, bangunan gedung perlu diperiksa kelaikan fungsinya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 210, pemeriksaan kelaikan dilakukan oleh pengkaji teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, meliputi pemeriksaan terhadap Bangunan Gedung:
- yang sudah ada dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama;
- yang sudah ada yang belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama;
- perpanjangan SLF;
- pascabencana.
Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi meliputi surat pernyataan kelaikan fungsi dan/atau rekomendasi. Rekomendasi dikeluarkan apabila bangunan gedung dinyatakan belum laik fungsi. Dalam pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung ini, pelaku usaha dapat didampingi oleh jasa konsultan SLF yang telah berpengalaman agar proses pemeriksaan berjalan efektif.
Perpanjangan SLF dan Peran Jasa Konsultan
Pemohon yang telah menerima Sertifikat Laik Fungsi diharuskan untuk melakukan perpanjangan SLF dalam jangka waktu tertentu. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 297 ayat (2), jangka waktu yang ditentukan untuk perpanjangan SLF yaitu:
- 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, dan
- 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.
Dalam perpanjangan SLF ini, pelaku usaha dapat menunjuk jasa konsultan yang telah berpengalaman agar proses perpanjangan berjalan dengan baik.
Peran Jasa Konsultan Perizinan dalam Pengurusan SLF
PT Citra Melati Alam Prima adalah penyedia jasa layanan konsultan lingkungan dan perizinan berusaha yang berpengalaman membantu penerbitan dokumen SLF dan perizinan lainnya berupa:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),
- Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), dll
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengurusan SLF
Konsultan kami cukup lama dipercaya dalam menyediakan jasa layanan terbaik pengurusan SLF. Lingkup layanan kami tidak hanya pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik dalam pengurusan SLF dan jasa konsultan perizinan lainnya.