Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dilakukan sebelum memulai kegiatan konstruksi pembangunan gedung. Selain itu PBG juga merupakan salah satu persyaratan dasar dalam mengurus perizinan berusaha. Dalam mengurus PBG pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan perizinan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasal 5 ayat (1), persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Perizinan Berusaha meliputi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
- Persetujuan Lingkungan,
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bukti legalitas bangunan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Informasi lebih mendalam mengenai layanan jasa konsultan PBG terkait:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dapat Anda akses melalui tautan ini,
- pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dapat Anda akses melalui tautan ini,
- Persetujuan Lingkungan dapat Anda akses pada tautan ini.
- cara pengurusan SLF dapat Anda akses melalui tautan ini, dan
- cara pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG dapat diakses melalui tautan ini.
Definisi Persetujuan Bangunan Gedung
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 1 ayat (17) , Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Fungsi Persetujuan Bangunan Gedung
PBG wajib dimiliki sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG memiliki fungsi antara lain:
- memastikan legalitas bangunan, dan
- memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna.
Kebutuhan Data dalam Permohonan PBG
Untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemohon harus melengkapi beberapa data antara lain:
- Data Tanah berupa legalitas bukti kepemilikan lahan (termasuk perjanjian sewa/jual beli (jika melakukan sewa/jual beli), gambar batas persil, laporan hasil penyelidikan tanah
- Data Umum meliputi identitas pemohon (penanggung jawab) dan legalitas akta perusahaan, KRK/KKPR, Dokumen lingkungan, Dokumen ANDALALIN, dan data perencana konstruksi bersertifikat.
- Data Teknis berupa:
-
- gambar konsep rancangan arsitektur,
- gambar arsitektur,
- spesifikasi teknis (dapat berupa RKS),
- rekomendasi drainase/peil banjir (bila dibutuhkan),
- perhitungan struktur,
- gambar struktur,
- gambar mekanikal elektrikal plumbing,
- perhitungan mekanikal elektrikal plumbing (jika ada).
Dalam mempersiapkan kebutuhan data guna permohonan PBG pelaku usaha dapat menunjuk jasa konsultan PBG yang berpengalaman untuk memastikan kecukupan data yang akan diajukan.
Alur Penerbitan PBG dan Peran Jasa Konsultan
Persetujuan bangunan gedung yang dimohonkan harus memuat standar teknis bagunan gedung yang dinilai oleh Tim Profesi Ahli. Pelaku usaha dalam memohonkan PBG perlu melakukan pengajuan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk kemudian ditindaklanjuti ke dinas (unit teknis) / SKPD terkait.
Langkah Pengajuan PBG melalui SIMBG dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- pengumpulan dan analisis data,
- penyusunan berkas,
- pengajuan permohonan,
- verifikasi administrasi*,
- kunjungan lapangan/konsultasi,
- verifikasi teknis,
- pembayaran retribusi, dan
- penerbitan PBG**.
*Pada tahap verifikasi administrasi, pemohon diharuskan mengirimkan berkas dalam bentuk cetak ke Dinas. Ketentuan ini didasarkan pada ketentuan masing-masing daerah dalam penerbitan PBG.
**Penerbitan SK PBG dapat dilakukan dengan cetak mandiri SK dan melakukan pengambilan gambar ke Dinas atau mengambil SK dan gambar di Dinas secara langsung sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Dalam melakukan proses pengajuan melalui SIMBG sudah selayaknya pelaku usaha bekerja sama dengan penyedia jasa konsultan PBG yang telah berpengalaman dalam mengakses SIMBG.
PBG bagi Bangunan Gedung yang Telah Terbangun
Bagi bangunan yang telah berdiri namun belum memiliki PBG maka untuk memperoleh PBG pemohon dapat langsung melalui pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (sesuai kebijakan masing-masing daerah).
Sedangkan bagi bangunan gedung yang telah memiliki izin sebelum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diberlakukan, maka izin yang dimiliki dinyatakan masih berlaku hingga berakhirnya izin yang telah dimiliki (tidak ada perubahan bangunan atas izin yang dimiliki). Untuk mengetahui lebih detail tentang hal di atas pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan penyedia jasa layanan konsultan PBG.
Jasa Konsultan Pengurusan PBG
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan proses yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam akan prosedur serta persyaratan yang diperlukan. Untuk memastikan kelancaran proses dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, menggunakan layanan jasa konsultan pengurusan PBG merupakan langkah yang bijaksana.
PT Citra Melati Alam Prima sebagai Penyedia Jasa Konsultan PBG
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan yang telah terpercaya dalam menyediakan jasa layanan terbaik pengurusan PBG. Lingkup layanan kami tidak hanya pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan jasa layanan terbaik untuk pengurusan PBG dan jasa konsultan perizinan lainnya.