Jasa Konsultan SLF dan PBG Secara Terintegrasi Melalui SIMBG

Jasa Konsultan SLF dan PBG Secara Terintegrasi Melalui SIMBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Artikel ini menjelaskan pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG dari segi definisi, fungsi, cara pengurusan serta peran jasa konsultan pengurusan izin bangunan. Dalam pengurusan PBG dan SLF pelaku usaha akan lebih praktis jika menggunakan jasa konsultan perizinan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 5 ayat (1)  persyaratan perizinan berusaha mencakup:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
  • Persetujuan Lingkungan,
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Materi yang lebih mendetail terkait dengan jasa konsultan pengurusan PBG dan SLF yaitu:

  • Alur Perizinan Berusaha melaui Sistem OSS dapat Anda akses pada tautan ini,
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat Anda akses pada tautan ini,
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dapat anda akses pada tautan ini,
  • Persetujuan Lingkungan dapat Anda akses pada tautan ini.
  • Pengurusan PBG dapat Anda akses pada tautan ini, dan
  • Pengurusan SLF dapat Anda akses pada tautan ini.

Definisi 

Definisi PBG, SLF, dan SIMBG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (Pasal 1 Ayat 17)

Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG adalah perizinan yang mengatur pendirian bangunan setelah era Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021. Sebelumnya dipergunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sertifikat Laik Fungsi (Pasal 1 Ayat 18)

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

SIMBG (Pasal 1 Ayat 48)

SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa PBG dan SLF merupakan bentuk perizinan yang harus dipenuhi untuk membangun dan mengoperasikan bangunan.

Sementara SIMBG adalah sistem yang memfasilitasi pengurusan berbagai perizinan terkait bangunan, termasuk di antaranya PBG dan SLF.

Meskipun PBG dan SLF keduanya merupakan bentuk perizinan, namun terdapat perbedaan signifikan di antara keduanya dalam hal fungsi dan proses pengurusan perizinan.

Fungsi PBG dan SLF serta Peran Jasa Konsultan

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen yang memberikan legitimasi hukum terhadap suatu bangunan gedung, namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Perbedaan fungsi tersebut antara lain:

PBG:

  • Dimohonkan sebelum mendirikan bangunan gedung.
  • Memastikan legalitas bangunan.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna.

SLF:

  • Dimohonkan setelah bangunan gedung berdiri.
  • Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
  • Memastikan bangunan gedung telah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Untuk memastikan kesesuaian gedung yang dibangun dengan PBG yang telah dimiliki pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan sehingga pengurusan SLF lebih lancar.

Pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG serta Peran Jasa Konsultan

Perbedaan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi melalui SIMBG mencakup perbedaan:

  • kebutuhan data, dan
  • waktu pengurusan.

Dalam pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG akan lebih efektif jika pelaku menggunakan jasa konsultan perizinan.

Kebutuhan Data 

Pemohon yang ingin mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi harus memenuhi persyaratan data sesuai dengan kebutuhan SIMBG. Kebutuhan data untuk pengajuan PBG dan SLF hampir identik, namun terdapat perbedaan signifikan terkait pengunggahan data teknis bangunan eksisting yang hanya diperlukan dalam permohonan SLF.

Data mengenai gedung eksisting ini tidak diperlukan pada permohonan PBG karena diajukan sebelum pembangunan gedung. Beberapa data teknis gedung eksisting yang harus diunggah oleh pemohon SLF meliputi:

  • laporan pemeriksaan kelaikan dan fungsi bangunan gedung,
  • laporan pemeriksaan berkala,
  • as built drawing arsitektur, struktur dan Mechanical Electrical Plumbing (MEP) dengan dilengkapi tanda tangan pemrakarsa dan kontraktor,
  • perhitungan teknis dan dokumen rencana teknis saat pembangunan gedung/laporan forensik,
  • tes beton, dan
  • data tenaga ahli pengkaji teknis bersertifikat.

Pelaku usaha dapat bekerja sama dengan jasa konsultan pengurusan PBG dan SLF dalam memenuhi kebutuhan data di atas.

Waktu Pengurusan

Untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung, pemohon harus memenuhi standar teknis dan mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung, pemohon dapat memulai kegiatan konstruksi. Kemudian setelah konstruksi bangunan selesai, bangunan dapat diperiksa kelaikannya oleh tim ahli untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.

Prosedur memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi hampir sama, dengan perbedaan bahwa pengajuan PBG mengharuskan pembayaran retribusi.

PBG diperlukan sebelum melaksanakan konstruksi, karena merinci rencana konstruksi bangunan. Sementara itu, SLF dimohonkan setelah pembangunan konstruksi selesai, dengan salah satu syaratnya adalah PBG yang telah diterbitkan.

Menggunakan jasa konsultan akan menghemat waktu pelaku usaha dalam menyelesaikan pengurusan PBG dan SLF .

Jasa Konsultan Pengurusan PBG dan SLF

Pengurusan izin bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi merupakan proses yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam akan prosedur serta persyaratan yang diperlukan. Untuk memastikan kelancaran proses dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, menggunakan layanan jasa konsultan pengurusan izin bangunan untuk PBG dan SLF merupakan langkah yang bijaksana.

PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Jasa Konsultan PBG dan SLF

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan yang telah terpercaya dalam menyediakan jasa layanan terbaik pengurusan PBG dan SLF. Lingkup layanan kami tidak hanya pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.

Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.

Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan jasa layanan terbaik konsultan untuk pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG dan perizinan lainnya.