SLO (Surat Kelayakan Operasional) fasilitas pengendali pencemaran dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi) bangunan gedung pada saat ini merupakan persyaratan perizinan yang harus dilengkapi pelaku usaha. Yang dimaksud dengan SLO dalam artikel ini adalah SLO yang wajib untuk dimiliki oleh pelaku usaha untuk mengoperasikan fasilitas pengendali pencemaran. Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam hal kelistrikan bukan merupakan bahasan dalam artikel ini. Dalam pengajuan SLO dan SLF, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan perizinan.
Surat Kelayakan Operasional (SLO)
Definisi SLO
Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan hal yang saling terkait. Dalam merencanakan desain fasilitas pengendali pencemaran, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan Pertek.
Kapan Mengajukan SLO
Setelah Pelaku Usaha memiliki Pertek kemudian dilanjutkan dengan pembangunan dan/atau pemasangan dan pelaksanaan uji coba fasilitas pengendali pencemaran sesuai dengan Pertek yang dimiliki. Selanjutnya Pelaku Usaha mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai perizinan untuk mengoperasikan fasilitas tersebut.
Oleh sebab itu penting bagi Pelaku Usaha untuk memastikan bahwa fasilitas pengendali pencemaran dibangun dan/atau dipasang sesuai dengan Pertek, agar tidak terjadi perbedaan pada saat pengajuan SLO. Hal ini harus dipastikan karena pada saat pengajuan SLO dilakukan verifikasi terhadap fasilitas pengendali pencemaran yang dibangun dan/atau dipasang untuk memastikan kesesuaiannya dengan Pertek yang dimiliki.
Fasilitas pengendali pencemaran yang dimaksud bisa berupa:
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / Wastewater Treatment Plant (WWTP),
- alat pengendali emisi misalnya wet scrubber, dust collector, cerobong,
- fasilitas penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan maupun penimbunan bagi perusahaan pengelola Limbah B3.
Materi yang lebih mendalam terkait pengajuan SLO untuk pemanfaatan dan pembuangan air limbah dapat diakses pada tautan ini.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Definisi SLF
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 1 ayat (18) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Kewajiban Memiliki SLF Bangunan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi wajib dimiliki untuk pemenuhan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu SLF juga berfungsi untuk memastikan bangunan gedung:
- aman untuk digunakan,
- telah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Sebelum menerbitkan SLF, bangunan gedung perlu diperiksa kelaikan fungsinya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 210, pemeriksaan kelaikan dilakukan oleh pengkaji teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, meliputi pemeriksaan terhadap Bangunan Gedung:
- yang sudah ada dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama;
- yang sudah ada yang belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama;
- perpanjangan SLF;
- pascabencana.
Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi meliputi surat pernyataan kelaikan fungsi dan/atau rekomendasi. Rekomendasi dikeluarkan apabila bangunan gedung dinyatakan belum laik fungsi. Dalam pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung ini, pelaku usaha dapat didampingi oleh jasa konsultan SLF yang telah berpengalaman agar proses pemeriksaan berjalan efektif.
Materi artikel terkait dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat diakses pada tautan berikut dan berikut ini. Sedangkan materi artikel terkait dengan SLF Bangunan Gedung dapat diakses pada tautan berikut.
Hubungan antara SLO dan SLF
Jika suatu bangunan telah memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk fasilitas pengendali pencemaran misalnya berupa alat pengendali emisi maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maka dalam pengoperasian fasilitas tersebut pelaku usaha harus mengajukan SLO (Surat Kelayakan Operasional).
Namun dalam pengajuan SLF untuk bangunan gedung, apakah pelaku usaha wajib memiliki SLO untuk fasilitas pengendali pencemaran? Jawabannya adalah SLO untuk pengoperasian fasilitas pengendali pencemaran tidak menjadi prasyarat yang mutlak harus dimiliki untuk bisa mengajukan SLF. Tetapi SLO fasilitas pengendali pencemaran tetap harus dimiliki bagi pelaku usaha yang telah memiliki Pertek (Persetujuan Teknis) dan bermaksud untuk mengoperasikan fasilitas pengendali pencemaran yang telah dibangun tersebut. Sebaliknya dalam pengajuan SLF bangunan gedung, pelaku usaha wajib harus telah memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi) bidang Kelistrikan.
Untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan SLO dan SLF, pelaku usaha dapat menunjuk jasa konsultan pengurusan perizinan SLO dan SLF.
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Konsultan untuk Jasa Pengurusan SLO dan SLF
Konsultan kami cukup lama dipercaya dalam menyediakan jasa layanan terbaik pengurusan SLO dan SLF. Lingkup layanan kami tidak hanya pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur namun juga menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
Anda dapat mengakses layanan kami melalui halaman layanan kami dan berkonsultasi dengan kami untuk menemukan solusi bagi Anda. Untuk mendapatkan layanan edukasi lingkungan dan perizinan Anda dapat mengakses materi video pada tautan ini.
Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik dalam pengurusan SLO, SLF dan jasa konsultan perizinan lainnya.