PP 28 / 2025: Kewenangan Persetujuan Lingkungan Sesuai Lokasi

PP 28 / 2025: Kewenangan Persetujuan Lingkungan Sesuai Lokasi

Pemerintah kembali membuat gebrakan signifikan dalam pengurusan perizinan berusaha melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terutama terkait dengan kewenangan pemberian Persetujuan Lingkungan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Salah satu perubahan paling mendasar dari peraturan pemerintah (PP) ini adalah terkait pengurusan Persetujuan Lingkungan (PL) dan persyaratan dasar lainnya. Perizinan yang sebelumnya telah menjadi kewenangan pusat, akan lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan lokasi kegiatan usaha. Langkah desentralisasi ini merupakan angin segar bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia. Lalu, apa sebenarnya arti perubahan ini dan bagaimana dampaknya bagi kelancaran bisnis Anda?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025 dapat dilihat di sini.

PP 28 Tahun 2025: Pergeseran Kewenangan yang Krusial

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan penerbitan persyaratan dasar perizinan berusaha mengacu pada kewenangan penerbitan perizinan berusaha. Hal ini tak jarang menimbulkan tumpang tindih dan kebingungan di lapangan.

Kini, Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2025 hadir untuk menata ulang dan memberikan kejelasan. Kini, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan secara tegas didasarkan pada lokasi kegiatan usaha. Artinya, jika usaha Anda berlokasi di suatu kabupaten atau kota, maka proses pengurusan Persetujuan Lingkungan (PL) akan ditangani oleh dinas terkait di daerah tersebut.  Pasal 12 peraturan pemerintah tersebut mengatur mekanisme penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha.

Perubahan ini didasari oleh semangat penyederhanaan dan efisiensi. Pemerintah daerah dianggap lebih memahami kondisi dan karakteristik lingkungannya masing-masing, sehingga proses penilaian dan verifikasi diharapkan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

Transisi Kewenangan Persetujuan Lingkungan

Perubahan mekanisme kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 pada PP 28 Tahun 2025 yang disesuaikan dengan lokasi kegiatan usaha memerlukan transisi. Kewenangan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan persetujuan lingkungan sesuai lokasi perlu diterjemahkan dalam peraturan pelaksanaan yang sedang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Selama peraturan pelaksanaan dan sistem terkait hal di atas belum ditentukan, penentuan kewenangan persetujuan lingkungan masih merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan di atas sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup yang dapat diakses pada tautan berikut ini: S578 DEPUTI PASAL 12 AYAT 2 PP 28 THN 2025_250717_190336.

Apa Untungnya bagi Pelaku Usaha?

Semakin banyaknya pelimpahan kewenangan ke daerah ini membawa sejumlah keuntungan strategis bagi para pelaku usaha, di antaranya:

  1. Proses Lebih Cepat dan Efisien: Birokrasi yang lebih pendek karena tidak perlu lagi berurusan langsung dengan pemerintah pusat. Ini memangkas waktu dan biaya yang sebelumnya dibutuhkan.
  2. Kepastian Hukum: Dengan alur yang lebih jelas dan kewenangan yang terpetakan, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat mengenai prosedur yang harus ditempuh.
  3. Pendekatan yang Lebih Kontekstual: Penilaian lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah daerah akan lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses ini akan terintegrasi penuh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini akan mengalirkan data permohonan secara otomatis kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah (K/L/D) yang berwenang. Dengan begitu, meskipun kewenangan ada di daerah, standar dan pengawasan tetap terkoordinasi secara nasional.

Mengingat signifikansi perubahan ini, PP 28 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan peralihan untuk memastikan transisi yang mulus. Di dalam 4 (empat) bulan sejak peraturan pemerintah ini diundangkan harus ditetapkan peraturan pelaksanaannya. Selain itu sistem OSS dan Sistem Indonesia National Single Window wajib disesuaikan dengan peraturan pemerintah ini.

Bagi Anda, para pelaku usaha, inilah saatnya untuk memahami dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan. Era baru perizinan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih pasti kini ada di depan mata.

PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Jasa Konsultan Lingkungan dan Perizinan Berusaha

PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun. Kami memberikan layanan perizinan berusaha secara terintegrasi. Kami selalu memastikan bahwa dalam proses perizinan dan persetujuan yang kami kerjakan sesuai dengan regulasi terbaru. Selain itu kami juga konsultan lingkungan dan perizinan berusaha yang merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup.

Untuk mendapatkan informasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan persetujuan lingkungan silakan menghubungi kami konsultan PT Citra Melati Alam Prima. Tips lain untuk memilih konsultan lingkungan terbaik dapat Anda baca pada artikel ini.

Kami menyediakan layanan terpadu hingga Anda memperoleh perizinan berusaha, maupun layanan secara terpisah sesuai dengan kebutuhan Anda. Daftar mengenai layanan kami dapat diakses pada halaman layanan dan Anda dapat segera terhubung dengan narahubung kami melalui tautan berikut.