Dalam dunia usaha, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, terdapat tiga istilah yang sering tertukar: dokumen lingkungan, izin lingkungan dan persetujuan lingkungan. Meskipun terdengar serupa, ketiganya memiliki makna serta implikasi yang berbeda. Artikel ini akan mengulas perbedaan mendasar antara ketiga istilah tersebut, serta dampaknya bagi pelaku usaha dan masyarakat, terutama setelah adanya perubahan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam upaya pemenuhan persyaratan persetujuan lingkungan, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan jasa konsultan lingkungan yang berpengalaman, terutama dalam penyusunan dokumen lingkungan dan Persetujuan Teknis.
Dokumen Lingkungan dan Jasa Konsultan Lingkungan
Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Jenis dokumen lingkungan yang pada saat ini lazim kita temui adalah:
- AMDAL,
- DELH,
- UKL-UPL,
- DPLH, dan
- RKL-RPL Rinci.
Untuk mempermudah pelaku usaha dalam penyusunan dokumen lingkungan, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan jasa konsultan lingkungan yang berpengalaman sehingga persetujuan lingkungan juga dapat segera didapat.
Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 Nomor 35 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 1,
Definisi Izin Lingkungan tidak menjelaskan arti izin itu sendiri, tetapi menegaskan penggunaannya sebagai prasyarat untuk izin usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Baca pengertian Amdal dan UKL-UPL di sini.
Definisi Persetujuan Lingkungan
Persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Hal ini terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang Cipta Kerja.
Di dalam pengajuan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang berpengalaman.
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 49 ayat 3 dinyatakan bahwa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) merupakan:
- Bentuk Persetujuan Lingkungan; dan
- Prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
SKKLH merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan untuk dokumen lingkungan berupa AMDAL, DELH, dan Adendum ANDAL RKL-RPL. Dalam pengajuan SKKLH, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang berpengalaman.
Materi artikel terkait dengan Adendum Andal dan RKL-RPL dapat diakses pada tautan berikut. Sedangkan artikel yang membahas penyusunan DELH dan DPLH dapat diakses pada tautan berikut ini.
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 64 ayat 1 dinyatakan bahwa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) merupakan:
- Bentuk Persetujuan Lingkungan; dan
- Prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
PKPLH merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan untuk dokumen lingkungan berupa UKL UPL, DPLH atau kegiatan yang tidak berdampak penting lainnya. Dalam pengajuan PKPLH, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang berpengalaman.
Materi artikel terkait dengan penyusunan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dapat diakses pada tautan berikut. Sedangkan penyusunan RKL RPL Rinci bagi perusahaan di dalam Kawasan Industri dapat diakses pada tautan berikut ini.
Perbedaan Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan
Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan sama-sama bertujuan untuk melindungi lingkungan, tetapi terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan secara rinci ditunjukkan pada gambar berikut:
Perubahan istilah dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan memiliki beberapa dampak penting antara lain:
- Perubahan pendekatan: Pendekatan perizinan tradisional beralih menuju pendekatan proaktif, di mana pengelolaan lingkungan menjadi fokus utama.
- Penguatan tanggung jawab pelaku usaha: Peran pelaku usaha diperkuat, dengan tanggung jawab lebih besar dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan mereka.
- Peningkatan partisipasi publik: Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Integrasi Rintek dan Pertek ke dalam Persetujuan Lingkungan dan Peran Jasa Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan
Pada saat penyusunan Dokumen Lingkungan, terdapat dokumen lain yang harus disusun terkait dengan pengelolaan dan pemantauan Limbah B3, Limbah non-B3, limbah cair, emisi maupun lalu lintas. Kewajiban penyusunan dokumen tersebut disesuaikan dengan dampak lingkungan dan dampak lalu lintas yang diprakirakan timbul. Penyusunan dilakukan terhadap:
- Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 sebagai pengganti Izin TPS Limbah B3,
- Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3,
- Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL),
- Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME), dan
- Persetujuan Teknis (Pertek) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Setelah dokumen tersebut disusun dan dibahas dengan instansi yang membidangi sektor lingkungan hidup atau membidangi sektor perhubungan, selanjutnya diintegrasikan dengan Persetujuan Lingkungan. Dalam melakukan integrasi Rintek dan Pertek ke dalam Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan konsultan penyusun dokumen lingkungan yang berpengalaman.
Materi artikel terkait Pertek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dapat diakses pada tautan berikut ini.
Layanan Jasa Konsultan Penyusun Dokumen untuk Mendapat Persetujuan Lingkungan
PT Citra Melati Alam Prima merupakan jasa konsultan perizinan terintegrasi berpengalaman yang siap mendampingi perusahaan Anda dalam memenuhi berbagai kebutuhan perizinan, mulai dari pemilihan KBLI hingga pemenuhan persyaratan teknis (pertek) termasuk dokumen lingkungan sampai mendapat persetujuan. Kami mengedepankan pemanfaatan teknologi terbaru dan selalu mengikuti perkembangan regulasi untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan.
PT Citra Melati Alam Prima merupakan jasa konsultan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akses layanan kami melalui website, di mana Anda bisa berkonsultasi langsung untuk solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Kami juga menyediakan materi edukasi perizinan yang bisa diakses melalui tautan ini.
Hubungi kami di sini untuk informasi lebih lanjut.