Peran Konsultan Dalam Perubahan Persetujuan Lingkungan

Peran Konsultan Dalam Perubahan Persetujuan Lingkungan
Perubahan Persetujuan Lingkungan dan Peran Konsultan

Pengembangan atau perubahan usaha dan/atau kegiatan adalah bagian yang tak terpisahkan dalam proses bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha. Setiap pengembangan tersebut memerlukan penyesuaian terhadap Persetujuan Lingkungan yang sudah dimiliki guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas pengertian Persetujuan Lingkungan (Perling), situasi yang mengharuskan perubahan pada persetujuan tersebut, serta mekanisme untuk melakukan perubahannya.

Apa itu Persetujuan Lingkungan?

Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Pengertian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 Ayat (4).

Materi artikel terkait perbedaan dokumen lingkungan, izin lingkungan dan persetujuan lingkungan dapat diakses pada tautan berikut ini.

Perubahan Persetujuan Lingkungan

Jika suatu usaha dan/atau kegiatan direncanakan untuk dilakukan perubahan, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 89.

Terdapat dua mekanisme untuk melakukan Perubahan Persetujuan Lingkungan, yaitu:

  • dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru, atau
  • tanpa menyusun dokumen lingkungan hidup baru.

Penjelasan lebih rinci mengenai perubahan usaha dan/atau kegiatan serta mekanisme perubahannya dapat dilihat pada gambar berikut.

Perubahan Persetujuan Lingkungan

Perubahan Dengan Kewajiban Menyusun Dokumen Lingkungan Hidup Baru

Perubahan persetujuan lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru dilakukan melalui:

  • Perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan uji kelayakan AMDAL baru;
  • Perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar; atau
  • Perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiaban melakukan penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL

AMDAL baru disusun dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan menyebabkan skala/besaran kumulatif Usaha dan/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib memiliki AMDAL.

Penjelasan lebih detail mengenai AMDAL dapat dibaca di sini. Sedangkan penjelasan terkait Addendum Andal dan RKL-RPL dapat dibaca di sini.

Perubahan Tanpa Disertai Dengan Kewajiban Menyusun Dokumen Lingkungan Hidup Baru

Perubahan persetujuan lingkungan tanpa disertai kewajban menyusun dokumen lingkungan hidup baru dilakukan melalui:

  • Perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi perubahan usaha dan/atau kegiatan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 89 ayat (2) huruf h dan huruf i
  • Perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi perubahan usaha dan/atau kegiatan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 89 ayat (2) huruf j sampai dengan huruf m.

Apabila perubahan yang dilakukan terkait dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang memerlukan persetujuan teknis maka dilakukan perubahan berdasarkan perubahan persetujuan teknis.

Materi terkait dengan Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dapat diakses pada tautan berikut ini, sedangkan materi terkait dengan Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME) dapat diakses pada tautan berikut ini.

Prosedur Perubahan Persetujuan Lingkungan

Untuk mengetahui prosedur yang sesuai, pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat melakukan proses penapisan secara mandiri. Apabila pelaku usaha dan/atau kegiatan tidak bisa melakukam penapisan secara mandiri, pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat mengajukan penetapan penapisan kepada:

  • Instansi lingkungan hidup pusat
  • Organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi lingkungan hidup
  • Organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi lingkungan hidup

Pengajuan penetapan penapisan dilakukan dengan menyertakan penyajian informasi lingkungan. Format penyajian informasi lingkungan disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, Lampiran V.

Hasil dari pengajuan ini berupa surat arahan dari Instansi Lingkungan Hidup yang menentukan apakah perlu menyusun dokumen lingkungan hidup baru, jenis dokumen yang wajib disusun, serta instansi yang berwenang melakukan penilaian.

Pengajuan Permohonan

Permohonan perubahan persetujuan lingkungan ditujukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup. Terhadap permohonan  yang telah diajukan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya akan melakukan:

  • Uji kelayakan AMDAL baru
  • Pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar
  • Penilaian Addendum Andal dan RKL-RPL

Materi terkait penyusunan UKL-UPL dapat diakses pada tautan berikut ini.

Peran Konsultan dalam Perubahan Persetujuan Lingkungan

Peran konsultan  sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan pearaturan yang berlaku. Konsultan tidak hanya membantu pelaku usaha memahami kebutuhan dokumen dan persyaratan teknis, tetapi juga memberikan panduan penyusunan dokumen yang sesuai baik untuk pengajuan persetujuan baru maupun perubahan.

Dengan jasa konsultan, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan secara efisien, mengurangi risiko administratif, dan mempercepat proses perizinan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan usahanya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

PT Citra Melati Alam Prima sebagai Konsultan Lingkungan Penyusunan Dokumen Lingkungan

Sebagai konsultan lingkungan dan perizinan terintegrasi, PT Citra Melati Alam Prima siap mendampingi perusahaan Anda dalam memenuhi berbagai kebutuhan perizinan, mulai dari pemilihan KBLI hingga pemenuhan persyaratan teknis (Pertek), dan penyusunan dokumen lingkungan hingga mendapatkan persetujuan.

Akses layanan kami melalui website, di mana Anda bisa berkonsultasi langsung untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Kami juga menyediakan materi edukasi perizinan yang bisa diakses melalui tautan ini.

Hubungi kami di sini untuk informasi lebih lanjut.