Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya pengawasan pengelolaan limbah B3 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memperkenalkan Sistem Pelaporan Elektronik Pengelolaan Limbah B3, atau dikenal dengan SPEED KLHK. PT Citra Melati Alam Prima sebagai jasa konsultan pengelolaan limbah B3 siap mendampingi pelaku usaha dalam mengimplementasikan SPEED KLHK.
SPEED KLHK ini dirancang untuk mempermudah pemantauan, pelaporan, dan pengawasan limbah B3 secara digital di seluruh Indonesia. Dengan kehadiran SPEED KLHK, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi serta efektivitas pelaporan limbah B3.
Baca metode pengelolaan Sampah yang mengandung B3 dan Limbah B3 di sini.
Sebelum SPEED diperkenalkan, pelaporan pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui platform SIRAJA. Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah meluncurkan SPEED KLHK sebagai pembaruan dan rebranding dari SIRAJA pada September 2024.
Apa itu SIRAJA Limbah B3?
SIRAJA Limbah B3 adalah website resmi yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Dengan adanya SIRAJA, perusahaan dapat mengelola pelaporan limbah B3 mereka secara lebih terstruktur dan efisien.
Sistem ini menjadi solusi penting dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan limbah B3, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yaitu SE.15/PSLB3/SET/PLB.2/12/2016 dan SE.16/PSLB3/SET/PLB.2/12/2016, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Apa itu SPEED KLHK?
Sistem Pelaporan Elektronik Pengelolaan Limbah B3 (SPEED) adalah sistem pelaporan terbaru yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai pengganti SIRAJA. SPEED didesain untuk mengoptimalkan pelaporan pengelolaan limbah B3 dan memungkinkan pelaku usaha melaporkan aktivitas mereka secara elektronik, mencakup proses pelaporan, pemantauan, dan pengawasan limbah B3 di seluruh Indonesia.
Penggunaan SPEED sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan secara aman dan sesuai dengan standar lingkungan yang telah ditetapkan. Sistem SPEED juga berperan sebagai platform berbagi data antara pemerintah, administrator, evaluator, dan pelaku usaha, sehingga pemantauan pengelolaan limbah menjadi lebih terintegrasi.
Perbedaan SIRAJA dan SPEED KLHK
Dengan hadirnya SPEED KLHK, sistem pelaporan limbah B3 mengalami pembaruan besar dibandingkan SIRAJA. Berikut ini beberapa perbedaan utamanya:
- Pencantuman KBLI: SPEED mengkategorikan pengguna berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), seperti penghasil, pengangkut, dan pengelola lanjutan.
- Informasi Fasilitas: Terdapat kolom isian informasi mengenai fasilitas Pengelolaan Limbah B3 (PLB3), melengkapi informasi legalitas yang sebelumnya tersedia pada SIRAJA.
- Validasi Fasilitas: Semua fasilitas pengelolaan limbah yang dimiliki pengguna akan divalidasi, kecuali untuk fasilitas penyimpanan.
- Pemantauan Kapasitas: SPEED memastikan limbah yang dikelola sesuai dengan kapasitas penyimpanan yang dimiliki, mencegah pelampauan kapasitas pada fasilitas penyimpanan.
- Penilaian Kinerja: Sistem SPEED KLHK memiliki fitur yang mendukung pemantauan kinerja pengelolaan limbah secara elektronik.
- Pelaporan Bersyarat: Tanda Terima Elektronik (TTE) hanya dapat dicetak setelah semua kewajiban pelaporan terpenuhi.
- Pemantauan PLB3 Terintegrasi: Pengisian pemantauan terpusat dalam satu menu.
- Sistem Peringatan Dini: Penambahan sistem peringatan dini mencegah kesalahan dalam input data.
Persiapan Penggunaan SPEED KLHK
Agar pelaku usaha dapat menggunakan SPEED KLHK secara optimal, berikut adalah beberapa langkah yang perlu dipersiapkan:
A. Pemutakhiran Profil
Memperbarui data perusahaan seperti:
- KBLI
- NIB
- Penanggung Jawab
B. Legalitas dan Fasilitas
- Pendaftaran Limbah B3.
- Legalitas Pengelolaan.
- Fasilitas Pengelolaan.
C. Koneksi dan Kerjasama
Sistem SPEED mengharuskan adanya koneksi antara penghasil, pengangkut, dan pengelola limbah B3, sehingga pelaku usaha perlu memastikan kesiapan kerjasama, meliputi:
- Kerjasama Penghasil-Pengelola.
- Koneksi Penghasil Pengangkut.
- Koneksi Pengelola-Pengangkut.
Kewajiban Pelaporan Bagi Penghasil Limbah B3 dan Non-B3
Pelaporan limbah B3 dan Non-B3 wajib dilakukan secara lengkap, benar, dan periodik melalui SPEED KLHK. Perusahaan yang tidak memiliki akun SPEED atau tidak melakukan pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Data yang perlu disiapkan dalam pelaporan mencakup jenis limbah yang dihasilkan, jumlahnya, metode penyimpanan, serta detail pengangkutan. Metode pengelolaan seperti daur ulang, pemanfaatan kembali, atau pemusnahan juga harus dilaporkan dengan dokumen pendukung yang valid, seperti izin pengangkutan atau sertifikat pengelolaan.
Baca pedoman pengisian SPEED KLHK di sini.
Sistem SPEED memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses pelaporan limbah B3 dan non-B3. Setelah semua data diisi dan dokumen pendukung diunggah, laporan akan dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dipantau dan dievaluasi.
Sistem ini juga memungkinkan pengelola limbah untuk menyimpan arsip laporan sebagai bukti kepatuhan. Penggunaan sistem ini mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan lingkungan dan keselamatan publik, sekaligus mendorong perusahaan untuk beroperasi dengan lebih bertanggung jawab terhadap limbah berbahaya yang mereka hasilkan.
Jasa Konsultan Pengelolaan Limbah B3 untuk Implementasi SPEED KLHK
Sebagai jasa konsultan pengelolaan limbah B3 terpercaya, PT Citra Melati Alam Prima siap membantu perusahaan Anda dalam mengimplementasikan SPEED KLHK. Kami berpengalaman dalam bidang perizinan dan penyusunan dokumen lingkungan, memastikan bahwa klien kami mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Layanan kami mencakup pemenuhan berbagai kebutuhan perizinan, mulai dari pemilihan KBLI hingga pemenuhan persyaratan teknis (Pertek), termasuk penyusunan dokumen lingkungan hingga proses persetujuan.
PT Citra Melati Alam Prima: Jasa Konsultan Pengelolaan Limbah B3 Terpercaya
Layanan Jasa Konsultan Pengelolaan Limbah B3 PT Citra Melati Alam Prima Dapat Diakses Melalui Tautan Berikut:
- Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pengelolaan Limbah B3.
- Pertek dan SLO Pemanfaatan Limbah B3.
- Pertek dan SLO Pengolahan Limbah B3.
- Pertek dan SLO Penimbunan (Landfill) Limbah B3.
- Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3.
- Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3.
Akses layanan kami melalui website, di mana Anda bisa berkonsultasi langsung untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Kami juga menyediakan materi edukasi perizinan yang bisa diakses melalui tautan ini.
Hubungi kami di sini untuk informasi lebih lanjut.