Reklamasi ruang laut adalah salah satu solusi untuk menghadapi keterbatasan lahan darat. Dengan reklamasi ruang laut, pengembang atau developer dapat memperluas kegiatan usahanya, misalnya untuk kegiatan transportasi pelabuhan, industri, perdagangan, jasa maupun permukiman. Tetapi sebelum memulai reklamasi ruang laut, pengembang diwajibkan untuk mengajukan perizinan tertentu. Perizinan awal yang harus diajukan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dalam pengajuan dokumen PKKPRL pengerukan pasir laut dan reklamasi, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan yang berpengalaman.
Material yang dipakai untuk melakukan reklamasi ruang laut dapat diambil dari dasar perairan laut maupun dari wilayah darat. Jika pengambilan material reklamasi dilakukan dari dasar perairan laut maka wajib mengajukan PKKPRL. PKKPRL ini merupakan salah satu pemenuhan persyaratan kesesuaian tata ruang laut untuk rencana kegiatan pengerukan pasir laut dan reklamasi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi lingkungan hidup. Dalam pengajuan PKKPRL pengerukan pasir laut dan reklamasi, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan yang berpengalaman.
Pemenuhan persyaratan kesesuaian tata ruang adalah salah satu persyaratan dasar dalam pengajuan perizinan berusaha, yang harus diajukan sebelum pengajuan persyaratan dasar lainnya yaitu persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menimbang pentingnya pengajuan PKKPR Laut sebelum dilakukan pengajuan persyaratan dasar lainnya dalam perizinan berusaha, maka pengembang atau developer wajib memahami persyaratan terkait KKPRL ini. Materi terkait dengan persetujuan lingkungan dapat diakses pada tautan berikut ini. Sedangkan materi terkait dengan PBG dapat diakses melalui tautan berikut ini.
Definisi KKPRL
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ). Definisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10.
KKPRL wajib diajukan oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, baik pada perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari.
Kepemilikan KKPRL menjadi bukti bahwa kegiatan pada area laut yang dimohonkan telah sesuai dengan rencana tata ruang laut dan/atau Rencana Zonasi (RZ), sehingga kelestarian fungsi lingkungan hidup tetap dapat dipertahankan.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) diterbitkan untuk kegiatan berusaha. yang pengajuannya dilakukan melalui website OSS-RBA. Sedangkan untuk kegiatan nonberusaha, tetap diwajibkan untuk mengajukan Konfirmasi KKPRL (KKRL). Pengajuan Konfirmasi KKPRL (KKRL) ini dilakukan melalui portal e-SEA.
Materi artikel tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dapat diakses pada tautan berikut ini. Sedangkan materi artikel terkait pengajuan KKRL melalui portal e-SEA dapat diakses pada tautan berikut ini.
Definisi Pengerukan
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pengertian tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi, Pasal 1 Ayat 1.
Definisi Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dengan tujuan meningkatkan manfaat sumber daya lahan, baik dari aspek lingkungan maupun sosial ekonomi, melalui metode pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase. Definisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada pasal 1 Ayat (1).
Reklamasi juga didefinisikan sebagai pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang bertujuan untuk mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan. Definisi ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, pada Pasal 1 Ayat (2).
Materi artikel terkait dengan reklamasi ruang laut dan pengajuan izin reklamasi ruang laut dapat diakses pada tautan berikut ini.
Kegiatan yang Wajib Mengurus KKPRL
Kegiatan pemanfaatan ruang laut yang wajib mengurus KKPRL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 47A.
KKPRL wajib dimohonkan untuk kegiatan:
- biofarmakologi laut,
- bioteknologi laut,
- wisata bahari,
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam,
- telekomunikasi,
- instalasi ketenagalistrikan,
- perikanan,
- perhubungan,
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi,
- kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,
- pengumpulan data dan penelitian,
- pertahanan dan keamanan,
- penyediaan sumberdaya air,
- pulau buatan,
- dumping,
- mitigasi bencana,
- kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.
Berdasarkan daftar di atas, pengambilan material dasar perairan atau pengerukan pasir laut untuk keperluan reklamasi pulau buatan merupakan kegiatan yang diwajibkan untuk memiliki PKKPRL. Di dalam pengajuan PKKPRL untuk pengerukan pasir laut guna keperluan reklamasi ruang laut, pengembang (developer) dapat bekerja sama dengan konsultan yang berpengalaman.
Pengurusan Dokumen PKKPRL Pengerukan (Dredging) Pasir Laut dan Reklamasi
Kelengkapan PKKPRL yang Diajukan untuk Pengerukan Pasir Laut dan Reklamasi
Dalam pengajuan PKKPRL, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa:
1..Rencana bangunan dan instalasi di laut
Deskripsi yang dimuat dalam dokumen ini meliputi:
-
- detail rencana kegiatan;
- peta lokasi/plotting batas-batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat.
2. Informasi pemanfaatan ruang laut
Dokumen ini berisi informasi pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan.
3. Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya
Muatan dalam dokumen ini meliputi:
-
- ekosistem (mangrove, lamun, dan terumbu karang);
- hidro-oseanografi;
- profil dasar laut;
- kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat;
- aksesibilitas lokasi.
4. Persyaratan PKKPRL untuk Reklamasi
Apabila dilakukan reklamasi pada ruang laut saat pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus memberikan informasi mengenai:
-
- rencana pengambilan sumber material reklamasi;
- rencana pemanfaatan lahan reklamasi;
- gambaran umum pelaksanaan reklamasi;
- jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.
5. Persyaratan lainnya.
Pada bagian ini, yang dimaksud dengan persyaratan lainnya yaitu:
-
- Rekomendasi teknis,
- Berita acara pertemuan,
- Data/dokumen pendukung, dan
- Hal-hal lain yang terkait dengan permohonan PKKPRL, misalnya pemodelan terhadap rencana pengerukan dan reklamasi ruang laut untuk mengetahui dampak potensial terjadinya sedimentasi dan erosi di sekitar lokasi kegiatan, dsb.
Permohonan PKKPRL melalui OSS-RBA
Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, pengembang mengajukan permohonan PKKPRL melalui OSS berbasis risiko (OSS RBA) dengan urutan sebagai berikut:
- Pendaftaran.
- Pemeriksaan dokumen.
- Penilaian.
- Proses penerbitan persetujuan.
PKKPRL memiliki masa berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha yang dimiliki.Apabila perizinan berusaha belum diterbitkan, maka persetujuan berlaku 2 tahun sejak diterbitkan.
Kewajiban Pelaporan Rutin PKKPRL Pengerukan Pasir Laut dan Reklamasi
Setelah PKKPRL diterbitkan maka pengembang diwajibkan melaporkan pelaksanaan PKKPRL secara berkala setiap tahun sekali. Materi artikel terkait pelaporan rutin KKPRL dapat diakses pada tautan berikut ini.
Pengurusan Izin Reklamasi Ruang Laut
Pemberian izin reklamasi di Indonesia ditentukan oleh lokasi kegiatan reklamasi.
Secara umum, kewenangan pemberian izin ini dibagi menjadi dua yaitu:
- Reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). Kewenangan perizinan berada di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Proses perizinannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi.
- Reklamasi di luar DLKr dan DLKp. Kewenangan perizinan berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Persyaratan Pengajuan Izin Reklamasi Ruang Laut
Dalam mengajukan izin reklamasi, kewenangan perizinannya ditentukan berdasarkan lokasi kegiatan dengan persyaratan sebagai berikut:
Materi artikel yang lebih terperinci mengenai pengajuan izin reklamasi ruang laut dapat Anda akses melalui tautan berikut ini.
Pengajuan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Selanjutnya yaitu Persetujuan Lingkungan
Setelah memperoleh PKKPRL untuk kegiatan pengerukan pasir laut dan reklamasi, Pemegang Izin, yang dalam hal ini adalah pengembang atau developer, belum dapat langsung melakukan kegiatan reklamasi. Pengembang harus melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha yang berikutnya, yaitu Persetujuan Lingkungan.
Dalam pengurusan Persetujuan Lingkungan ini melibatkan penyusunan Persetujuan Teknis dan Dokumen Lingkungan yang diperlukan. Untuk mengetahui jenis dokumen dan proses penilaian dokumen lingkungan yang diperlukan dalam mendapatkan Persetujuan Lingkungan (Perling), Pelaku Usaha perlu terlebih dahulu melakukan penapisan dokumen lingkungan. Selanjutnya Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan untuk pelaku usaha menjadi persyaratan saat pengajuan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) dan/atau Surat Izin Kerja Reklamasi (SIKR).
Artikel terkait penapisan dokumen lingkungan dapat diakses melalui tautan berikut ini. Panduan untuk proses penapisan melalui akun OSS – RBA yang terintegrasi dengan akun Amdalnet milik Pelaku Usaha juga tersedia pada tautan berikut ini.
Artikel yang membahas perbedaan antara dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dapat diakses melalui tautan berikut ini.
Peran Jasa Konsultan PT Citra Melati Alam Prima dalam Pengurusan PKKPRL Pengerukan Pasir Laut dan Reklamasi
Salah satu konsultan dalam pengajuan PKKPRL pengerukan pasir laut dan izin reklamasi adalah PT Citra Melati Alam Prima. PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan yang menyediakan layanan konsultasi perizinan secara terintegrasi, pengurusan dan pelaporan PKKPRL, pengajuan persetujuan lingkungan, pengambilan pasir laut, izin reklamasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Kelayakan Operasional (SLO) Fasilitas Pengendali Pencemaran dan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Konsultan kami juga siap mendampingi perusahaan Anda mulai dari pemilihan KBLI hingga pemenuhan persyaratan teknis lainnya termasuk dokumen lingkungan.
PT Citra Melati Alam Prima merupakan jasa konsultan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akses layanan kami melalui website, di mana Anda bisa berkonsultasi langsung untuk solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Kami juga menyediakan materi edukasi perizinan yang bisa diakses melalui tautan ini.
Hubungi kami di sini untuk informasi lebih lanjut.