Pengurusan Dokumen PKKPRL Pengerukan (Dredging) dan Dumping Laut

Pengurusan Dokumen PKKPRL Pengerukan (Dredging) dan Dumping Laut
PKKPRL Pengerukan Dumping

Salah satu tantangan yang dihadapi pelaku usaha pelabuhan dalam menjaga kelancaran operasional adalah memastikan kedalaman alur pelayaran dan kolam pelabuhan sesuai dengan kebutuhan draft kapal. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha yang mengoperasikan Pelabuhan Umum (Pelum), Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS). Di sinilah peran PKKPRL Kegiatan Pengerukan menjadi penting sebagai bagian dari pemenuhan izin tata ruang laut. Dalam pengajuan PKKPRL untuk kegiatan pengerukan maupun dumping laut, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan jasa konsultan pengurusan PKKPRL yang berpengalaman.

Secara umum kegiatan pengerukan dilakukan untuk mencapai atau menjaga kedalaman alur pelayaran dan kolam pelabuhan. Pelaku usaha harus melakukan pengerukan, baik berupa pengerukan awal (capital dredging) pada saat pembangunan awal atau saat dilakukan peningkatan kapasitas kapal yang akan dilayani. Selain itu pengerukan juga harus secara berkala dilakukan untuk memelihara (maintenance dredging) kedalaman alur pelayaran dan kolam pelabuhan akibat terjadinya transport sedimen. Dengan kedalaman alur pelayaran dan kolam pelabuhan yang tetap terjaga maka pelayanan terhadap kapal dapat dilakukan dengan aman.

PKKPRL Sebagai Persyaratan Dasar untuk Pengerukan dan Dumping Laut

PKKPRL merupakan salah satu pemenuhan persyaratan kesesuaian tata ruang laut. Pemenuhan persyaratan kesesuaian tata ruang adalah salah satu persyaratan dasar dalam pengajuan perizinan berusaha, yang harus diajukan sebelum pengajuan peryaratan dasar lainnya yaitu persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menimbang pentingnya pengajuan KKPR Laut sebelum dilakukan pengajuan persyaratan dasar lainnya dalam perizinan berusaha, maka pelaku usaha wajib memahami persyaratan terkait KKPRL ini.

Definisi KKPRL

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ). Definisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 10.

KKPRL wajib diajukan oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, baik pada perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari. Kepemilikan KKPRL merupakan suatu legalitas bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dimohonkan telah sesuai dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).

Setiap kegiatan pengerukan dan dumping di wilayah laut diwajibkan memiliki PKKPRL untuk memastikan bahwa rencana kegiatan tersebut telah sesuai dengan tata ruang laut yang berlaku sehingga lingkungan hidup tetap terjaga kelestariannya.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) diterbitkan untuk kegiatan berusaha. Sedangkan untuk kegiatan nonberusaha, tetap diwajibkan untuk mengajukan Konfirmasi KKPRL (KKRL). Pengajuan Konfirmasi KKPRL (KKRL) ini dilakukan melalui portal e-SEA.

Materi artikel tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dapat diakses pada tautan berikut ini. Sedangkan materi artikel terkait pengajuan KKRL melalui portal e-SEA dapat diakses pada tautan berikut ini.

Definisi Pengerukan

Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pengertian tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi, Pasal 1 Ayat 1.

Kegiatan yang Wajib Mengurus KKPRL

Kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diwajibkan mengurus KKPRL telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 47A.

KKPRL wajib dimohonkan untuk kegiatan:

  1. biofarmakologi laut,
  2. bioteknologi laut,
  3. wisata bahari,
  4. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam,
  5. telekomunikasi,
  6. instalasi ketenagalistrikan,
  7. perikanan,
  8. perhubungan,
  9. kegiatan usaha minyak dan gas bumi,
  10. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,
  11. pengumpulan data dan penelitian,
  12. pertahanan dan keamanan,
  13. penyediaan sumberdaya air,
  14. pulau buatan,
  15. dumping,
  16. mitigasi bencana,
  17. kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.

Berdasarkan daftar di atas, maka kegiatan di sektor perhubungan berupa pengerukan (dredging) ruang laut merupakan kegiatan yang diwajibkan untuk memiliki PKKPRL.

Pada saat pengerukan pada umumnya juga dilakukan pembuangan material keruk pada area dumping yang telah ditetapkan. Pembuangan material keruk pada ruang laut yang telah ditetapkan sebagai dumping area di laut juga merupakan kegiatan yang wajib memiliki PKKPRL.

Dalam proses pengajuan PKKPRL untuk kegiatan pengerukan dan dumping laut, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan konsultan berpengalaman untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses.

Pengurusan PKKPRL Pengerukan dan Dumping Laut

Kelengkapan PKKPRL yang Diajukan untuk Pengerukan dan Dumping Laut

Dalam pengajuan PKKPRL, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa:

  1. Rencana bangunan dan instalasi di laut

Deskripsi yang dimuat dalam dokumen ini meliputi:

    • detail rencana kegiatan;
    • peta lokasi/plotting batas-batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat.
  1. Informasi pemanfaatan ruang laut

Dokumen ini berisi informasi pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan.

  1. Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya

Muatan dalam dokumen ini meliputi:

    • ekosistem (mangrove, lamun, dan terumbu karang);
    • hidro-oseanografi;
    • profil dasar laut;
    • kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat;
    • aksesibilitas lokasi.
  1. Persyaratan PKKPRL Reklamasi

Apabila dilakukan reklamasi pada ruang laut saat pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus memberikan informasi mengenai:

    • rencana pengambilan sumber material reklamasi;
    • rencana pemanfaatan lahan reklamasi;
    • gambaran umum pelaksanaan reklamasi;
    • jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

Artikel yang berisi informasi lebih terperinci terkait pengajuan izin reklamasi ruang laut dapat diakses melalui tautan berikut ini.

  1. Persyaratan lainnya.

Pada bagian ini, yang dimaksud dengan persyaratan lainnya yaitu:

    • Rekomendasi teknis,
    • Berita acara pertemuan,
    • Data/dokumen pendukung, dan
    • Hal-hal lain yang terkait dengan permohonan PKKPRL misalnya volume dan karakteristik material yang akan dikeruk, jenis alat keruk akan dipergunakan, pemodelan sebaran dumping untuk menentukan luas area dumping material keruk, lokasi dumping yang dimohonkan, dsb.

Permohonan PKKPRL melalui OSS-RBA 

Setelah melengkapi semua persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan PKKPRL melalui sistem OSS berbasis risiko (OSS RBA) dengan tahapan berikut:

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan dokumen
  3. Penilaian
  4. Proses penerbitan persetujuan

Masa berlaku PKKPRL mengikuti masa berlaku perizinan berusaha yang dimiliki. Jika perizinan berusaha belum diterbitkan, persetujuan PKKPRL berlaku selama 2 tahun sejak tanggal penerbitannya.

Persyaratan Lokasi Dumping Laut

Dalam pengajuan PKKPRL untuk kegiatan pengerukan dan dumping laut, terdapat beberapa ketentuan lokasi yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah bahwa lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) di laut harus berada pada kedalaman lebih dari 20 meter LWS dan/atau berjarak lebih dari 12 Nautical Miles (NM) dari garis pantai. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi, pada Pasal 5 Ayat 2.

Pemerintah telah menetapkan lokasi ruang laut yang dapat dipergunakan untuk membuang material hasil pengerukan. Oleh sebab itu penentuan dumping area tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.

Pengajuan PKKPRL Pengerukan dan Dumping Laut 

Dalam praktiknya, pelaku usaha yang mengoperasikan pelabuhan sering kali mengajukan PKKPRL untuk beberapa kegiatan yang dilakukan pada saat bersamaan atau area yang berdekatan. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan pengerukan sekaligus pembuangan material keruk secara bersamaan, di mana material tersebut digunakan sebagai bahan reklamasi ruang laut untuk menjadi pulau buatan.

Namun, tidak semua material hasil pengerukan dapat ditampung di area reklamasi ruang laut. Sebagian material keruk yang tidak dapat ditampung di area reklamasi dapat dibuang di area dumping laut. Selain itu, bisa jadi pada kegiatan pengerukan diketahui material keruk tidak memenuhi spesifikasi untuk reklamasi, sehingga material keruk secara keseluruhan dialihkan ke area dumping laut yang dimohonkan.

Apabila terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan secara bersamaan, maka disarankan untuk diajukan dalam satu permohonan PKKPRL yang mencakup semua kegiatan tersebut. Contoh yang umum dilakukan adalah pengajuan PKKPRL untuk kegiatan pengerukan, dumping laut, dan/atau reklamasi ruang laut.

Materi artikel terkait pengajuan izin reklamasi ruang laut dapat diakses melalui tautan berikut ini. Sedangkan materi artikel berupa pengajuan PKKPRL untuk pengambilan pasir laut dan reklamasi dapat diakses melalui tautan berikut ini.

Kewajiban Pelaporan PKKPRL 

Setelah PKKPRL diterbitkan, pemegang izin wajib melaporkan pelaksanaan kewajiban pemegang PKKPRL secara berkala setiap tahun. Informasi lebih lanjut mengenai pelaporan PKKPRL dapat diakses melalui tautan berikut ini.

Pengajuan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Selanjutnya yaitu Persetujuan Lingkungan

Setelah memperoleh PKKPRL, Pemegang Izin, yang dalam hal ini adalah Pelaku Usaha, belum dapat langsung melakukan kegiatan pengerukan dan dumping laut. Pelaku Usaha harus melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha yang berikutnya, yaitu mengajukan Persetujuan Lingkungan.

Dalam pengurusan Persetujuan Lingkungan ini melibatkan penyusunan Persetujuan Teknis dan Dokumen Lingkungan yang diperlukan. Untuk mengetahui jenis dokumen dan proses penilaian dokumen lingkungan yang diperlukan dalam mendapatkan Persetujuan Lingkungan (Perling), Pelaku Usaha perlu terlebih dahulu melakukan penapisan dokumen lingkungan. Selanjutnya Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan untuk pelaku usaha menjadi persyaratan saat pengajuan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).

Artikel terkait penapisan dokumen lingkungan dapat diakses melalui tautan berikut ini. Panduan untuk proses penapisan melalui akun OSS – RBA yang terintegrasi dengan akun Amdalnet milik Pelaku Usaha juga tersedia pada tautan berikut ini.

Artikel yang membahas perbedaan antara dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dapat diakses melalui tautan berikut ini.

Peran Konsultan PT Citra Melati Alam Prima dalam Pengurusan PKKPRL, Izin Pengerukan dan Dumping Laut

Salah satu konsultan terpercaya dalam pengurusan PKKPRL, izin pengerukan, dan izin dumping laut adalah PT Citra Melati Alam Prima. Kami menyediakan layanan konsultasi perizinan secara terintegrasi, termasuk pengurusan dan pelaporan PKKPRL, pengajuan Persetujuan Lingkungan, izin reklamasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Kelayakan Operasional (SLO) Fasilitas Pengendali Pencemaran, serta pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

PT Citra Melati Alam Prima siap mendampingi perusahaan Anda dari tahap pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga pemenuhan berbagai persyaratan teknis lainnya, termasuk penyusunan dokumen lingkungan.

Sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Citra Melati Alam Prima berkomitmen memberikan layanan konsultasi terbaik.

Akses layanan kami melalui website, di mana Anda bisa berkonsultasi langsung untuk solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Kami juga menyediakan materi edukasi perizinan yang bisa diakses melalui tautan ini.

Hubungi kami di sini untuk informasi lebih lanjut.