Pemerintah sebagai pemangku kebijakan berkewajiban memastikan penyederhanaan dan percepatan penerbitan persetujuan lingkungan. Upaya ini diwujudkan dengan melakukan penugasan proses persetujuan lingkungan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Dalam artikel ini akan dibahas tentang penugasan proses persetujuan lingkungan, kewenangan penilaian dokumen lingkungan, persetujuan teknis (pertek), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH) serta peran konsultan lingkungan.
Aturan mengenai pendelegasilan kewenangan penilaian dokumen lingkungan telah diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal yang mengatur adalah Pasal 59 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Menteri dapat mendelegasikan pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang merupakan kewenangan Menteri kepada gubernur atau bupati/wali kota.
Pasal yang mengatur penugasan adalah Pasal 79 ayat 4, bahwa Menteri dapat menugaskan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota untuk melakukan uji kelayakan lingkungan hidup yang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Menimbang hal-hal tersebut Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha.
Langkah Amdalnet untuk Penugasan proses Persetujuan Lingkungan dapat diakses pada artikel berikut ini. Terkait dengan penugasan, materi tentang integrasi Amdalnet dengan OSS dan penapisan jenis dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan hidup dapat Anda akses melalui tautan berikut ini. Situs Amdalnet dapat diakses di sini.
Untuk mendapatkan informasi lengkap tentang dokumen lingkungan, persetujuan teknis (pertek) dan penugasan persetujuan lingkungan, silakan menghubungi kami sebagai konsultan lingkungan dan perizinan berusaha.
Lingkup Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan
Sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2024, lingkup penugasan proses persetujuan lingkungan adalah:
- Penugasan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
- Penugasan penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai penyusunan dokumen lingkungan
- Penugasan penerbitan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi dan Rincian Teknis penyimpanan Limbah B3
Materi tentang perbedaan dokumen lingkungan, izin lingkungan dan persetujuan lingkungan dapat Anda akses melalui tautan berikut ini. Sedangkan artikel tentang Rincian Teknis penyimpanan Limbah B3 dapat Anda akses melalui tautan berikut ini. Artikel tentang perbedaan Persetujuan Teknis (Pertek), Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan Limbah B3, dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) fasilitas pengendali pencemaran dapat Anda akses melalui tautan berikut ini.
Untuk informasi lengkap tentang dokumen lingkungan, persetujuan teknis (pertek) dan penugasan persetujuan lingkungan, silakan menghubungi kami sebagai konsultan lingkungan dan perizinan berusaha.
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Ditugaskan Proses Persetujuan Lingkungannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2024, penugasan penerbitan Persetujuan Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk usaha dan/atau kegiatan yang merupakan kewenangan Menteri kepada gubernur/bupati/walikota diberikan untuk:
- usaha Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur Perizinan Berusaha Berbasis Resiko merupakan kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten / kota, dan
- beberapa usaha dan/atau kegiatan yang merupakan kewenangan menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Usaha dan/atau kegiatan yang Ditugaskan ke Pemerintah Provinsi
- Sektor Lingkungan Hidup
- Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional
- Sektor Kehutanan
- Industri Kayu dan/atau Produk Hasil Kehutanan (Pemanenan Kayu, Industri Pengawetan Kayu, Industri Pengawetan Rotan, Bambu dan Sejenisnya, Industri Pengolahan Rotan, Industri Kayu Lapis Laminasi, termasuk Decorative Plywood, Industri Panel Kayu Lainnya, Industri Kayu Laminasi, Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu)
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH):
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HHK);
- Kawasan Buru;
- Pemungutan Hasil Hutan Kayu (HHK), Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK);
- Pemanfaatan Kawasan;
- PBPH untuk Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar;
- Lembaga Konservasi untuk kepentingan umum;
- Penangkaran, Pemanfaatan, Peredaran, dan Peragaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan Non TSL;
- Jasa Lingkungan Kehutanan.
- Sektor Pekerjaan Umum
- Pembangunan SPAM Strategis Nasional yang berada lintas kabupaten/kota;
- Pembangunan irigasi dengan daerah layanan ≥ 3000 ha yang berlokasi lintas kabupaten/kota;
- Konstruksi bangunan prasarana sumber daya air:
- Pembangunan bendungan;
- Pembangunan embung atau jenis penampung lainnya;
- Revitalisasi situ;
- Pembangunan pengaman pantai;
- Normalisasi sungai di kota metropolitan;
- Normalisasi sungai di kota besar atau sedang.
- Sektor Energi dan Sumber Daya
- Penambangan Batubara (eksplorasi, eksploitasi, operasi produksi, dan kegiatan yang terintegrasi dengan kegiatan utama) kecuali di hutan lindung dan/atau dengan kapasitas ≤ 5 juta ton/tahun
- Ketenagalistrikan:
- Pembangkit Listrik yang tidak berada di hutan lindung dan/atau dengan kapasitas total < 1000 MW (PLTA, PLTS, PLTU, PLTB);
- Kegiatan transmisi dan distribusi listrik.
- Sektor Perhubungan
- Pembangunan Terminal Penumpang Tipe A;
- Pembangunan Bandara Domestik; dan
- Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (Tersus) yang berlokasi di laut.
- Sektor Kesehatan
- Pembangunan Rumah Sakit Tipe A di luar Kawasan Kesehatan Nasional atau Internasional.
- Sektor Pariwisata
- Pembangunan pariwisata termasuk Kawasan Pariwisata
- Pembangunan hotel, apartemen atau bentuk penginapan dengan jumlah kamar ≥ 200 kamar atau luas bangunan ≥ 10,000 m2
Materi terkait dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat Anda akses melalui tautan berikut ini.
Usaha dan/atau kegiatan yang Ditugaskan ke Pemerintah Kabupaten / Kota
- Sektor Pekerjaan Umum
- Pembangunan Sistem Penyaluran Air Minum (SPAM) Strategis Nasional yang berada di satu kabupaten/kota atau SPAM (swasta);
- Pembangunan irigasi dengan daerah layanan ≥ 3000 ha yang berlokasi di satu kabupaten/kota; dan
- Normalisasi sungai di kota kecil atau perdesaan
- Sektor Energi dan Sumberdaya
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk transportasi darat, laut, dan udara (SPBU, SPBN, SPDN, dan sejenisnya);
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas untuk transportasi darat, laut, dan udara (SPBG, SPBH, SPBLGV, dan sejenisnya);
- Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Elpiji dengan fasilitas bottling plant (SPBE/SPPBE); dan
- Stasiun Compressed Natural Gas.
- Sektor Perhubungan
- Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (Tersus) yang berlokasi di sungai.
- Sektor Kesehatan
- Unit Transfusi Darah (UTD); dan
- Laboratorium Medis, Laboratorium Sel Puncak, Bank Sel, Bank Plasma.
Mekanisme Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan
Mekanisme Penugasan Pemeriksaan Formulir KA
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2024, meknisme penugasan proses Persetujuan Lingkungan adalah:
- Pemrakarsa menyampaikan permohonan Formulir Kerangka Acuan melalui sistem informasi dokumen lingkungan Amdalnet.
- Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri melalui unit teknis Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang menangani Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan melakukan penugasan proses persetujuan lingkungan.
- Uji Kelengkapan Administrasi dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH) atau Komisi Penilai Amdal (KPA) yang melaksanakan fungsi sebagai TUK LH atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten / kota melalui Amdalnet.
- Bukti submit Amdalnet menjadi dasar penerbitan Berita Acara Validasi dari PTSP KLH.
- Berdasarkan BA Validasi dari PTSP KLH, TUK LH atau KPA yang melaksanakan fungsi sebagai TUK LH atau OPD yang membidangi lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten / kota melaksanakan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dengan menggunakan sistem informasi dokumen lingkungan Amdalnet.
- Berdasarkan pemeriksaan yang tsb, jika KA diterima, TUK LH atau OPD yang membidangi lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten / kota menerbitkan Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan.
Mekanisme Penugasan Penilaian RKL-RPL dan Addendum ANDAL RKL-RPL atau Pemeriksaan Formulir UKL-UPL
- Pemrakarsa menyampaikan permohonan penilaian Andal dan RKL-RPL dan Addendum Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL melalui sistem informasi dokumen lingkungan Amdalnet.
- Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri melalui unit teknis Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang menangani Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan melakukan penugasan proses persetujuan lingkungan.
- Uji Kelengkapan Administrasi dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) atau Komisi Penilai Amdal (KPA) yang melaksanakan fungsi sebagai TUK LH atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten / kota melalui Amdalnet.
- Bukti submit Amdalnet menjadi dasar penerbitan Berita Acara Validasi dari PTSP KLH.
- TUKLH Provinsi / Kab / Kota atau KPA melakukan penilaian Andal dan RKL-RPL dan Addendum Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dengan menggunakan sistem informasi dokumen lingkungan Amdalnet.
- Jika penilaian Andal dan RKL-RPL dan Addendum Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL diterima maka diterbitkan Berita Acara Penilaian Andal dan RKL-RPL dan Addendum Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
- Kemudian, diterbitkan:
- rekomendasi kelayakan lingkungan atau rekomendasi hasil pemeriksaan Formulir UKL-UPL; atau
- rekomendasi ketidaklayakan lingkungan atau rekomendasi penolakan hasil pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
- Gubernur, bupati atau walikota menerbitkan Persetujuan Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Materi terkait dengan addendum Andal, RKL dan RPL dapat Anda akses melalui tautan berikut ini.
Mekanisme Penugasan Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa Disertai Penyusunan Dokumen Lingkungan
- Pemrakarsa menyampaikan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai penyusunan dokumen lingkungan melalui sistem informasi dokumen lingkungan Amdalnet.
- Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri melalui unit teknis Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang menangani Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan melakukan penugasan proses persetujuan lingkungan.
- Uji Kelengkapan Administrasi dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH) atau Komisi Penilai Amdal (KPA) yang melaksanakan fungsi sebagai TUK LH atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota melalui Amdalnet.
- Bukti submit Amdalnet menjadi dasar penerbitan Berita Acara Validasi dari PTSP KLH.
- TUK LH Provinsi / Kabupaten / Kota atau KPA melakukan pemeriksaan administrasi dan substansi terhadap perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai penyusunan dokumen lingkungan dengan menggunakan sistem informasi dokumen lingkungan Amdalnet.
- Jika pemeriksaan tersebut diterima maka gubernur, bupati atau wali kota meterbitkan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai penyusunan dokumen lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Materi terkait dengan perubahan persetujuan lingkungan dan peran jasa konsultan dapat diakses melalui tautan berikut ini.
Mekanisme Penugasan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan/atau Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
- Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan melakukan permohonan ke Unit Teknis yang menangani Persetujuan Teknis (Pertek) Unit Teknis melalui PTSP KLH/BPLH.
- Unit Teknis melakukan pemilahan persetujuan teknis yang akan ditugaskan.
- Penyampaian notifikasi penugasan melalui Amdalnet dan/atau mekanisme lain kepada TUK LH Provinsi atau Kabupaten / Kota.
- Penilaian atau Pemeriksaan Persetujuan Teknis (Pertek) sesuai dengan penugasan yang diberikan.
- Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup Provinsi atau Kabupaten / Kota.
- Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) atas nama Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Alur Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan
PT Citra Melati Alam Prima Sebagai Jasa Konsultan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dalam Penugasan Persetujuan Lingkungan, Pengurusan Dokumen, dan Pertek
PT Citra Melati Alam Prima adalah konsultan dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun dengan banyak proyek, persetujuan teknis (pertek) dan dokumen lingkungan yang telah diselesaikan. Kami adalah konsultan yang selalu memastikan bahwa dalam proses perizinan dan persetujuan yang kami kerjakan sesuai dengan regulasi terbaru termasuk persetujuan teknis (pertek) penugasan proses persetujuan lingkungan, dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan. Selain itu kami juga konsultan lingkungan dan perizinan berusaha yang merupakan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup.
Untuk mendapatkan informasi terkait penugasan proses persetujuan lingkungan, persetujuan teknis (pertek) dan kewenangan penilaian dokumen lingkungan dan silakan menghubungi kami konsultan PT Citra Melati Alam Prima. Tips lain untuk memilih konsultan lingkungan terbaik dapat Anda baca pada artikel ini.
Kami menyediakan layanan terpadu hingga Anda memperoleh perizinan berusaha, maupun layanan terpisah sesuai dengan kebutuhan Anda. Daftar mengenai layanan kami dapat diakses pada halaman layanan dan Anda dapat segera terhubung dengan narahubung kami melalui tautan berikut.